SOLO (Panjimas.com) – Diakhir tahun 2014 dan menjelang tahun baru 2015 ini, Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali berulah dengan menangkap seorang warga Kampung Gambiran Nomor C6, RT 02/RW14, Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Jawa Tengah (Jateng) bernama Dodi Kuncoro (31 tahun) pada Selasa (23/12/2014) sore sekitar pukul 15.45 WIB.
Usai diambil oleh Densus 88, keluarga Dodi yang didampingi Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) langsung mendatangi Kantor Polres Sukoharjo, pada Selasa (23/12/2014) malam, untuk menanyakan surat penangkapan.
“LUIS dan keluarga Dodi Kuncoro yang ditangkap Densus merapat ke Polres Sukoharjo,” kata Humas (LUIS), Endro Sudarsono kepada Panjimas.com pada Selasa malam. Saat datang ke Polres Sukoharjo, Endro juga bersama dengan istri Dodi, Pri Tridayati dan kakaknya, Dedi Purnomo serta didampingi pengurus LUIS lainnya.
“Saya bersama Ketua LUIS, Edi Lukito, pengurus lainnya, Yusuf dan Salman mendampingi keluarga Dodi ke Polres Sukoharjo, karena pihak keluarganya belum menerima surat penangkapan dari kepolisian,” ungkap Endro.
“Kami juga ingin menanyakan jika penangkapan dilakukan oleh Polri. Kami meminta agar lebih profesional dengan disertai surat penangkap agar tidak membingungkan keluarganya,” jelas Endro.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Densus 88 telah menangkap Dodi Kuncoro di Kampung Gambiran Nomor C6, RT02/RW14, Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (23/12/2014) sore sekitar pukul 15.45 WIB. (Baca: Setelah Tukang Ayam & Tukang Krupuk, Densus 88 Tangkap Tukang Gorengan Usai Shalat Ashar). [GA]