JAKARTA (Panjimas.com) – Di tengah polemik haramnya mengucapan selamat Natal bagi umat Islam, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Din Syamsuddin, justru mengatakan bahwa umat Islam boleh mengucapkan selamat natal, asalkan tidak terkait dan diniatkan sebagai bentuk ibadah.
Namun disisi lain, Din menegaskan bahwa umat Islam haram hukumnya untuk mengikuti perayaan Natal bersama. “Upacara Natal bersama dalam Islam hukumnya haram, agar tak terjerumus subhat,” tegas Din di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/12/2014).
Pernyataan Din itu didasarkan pada fatwa MUI pada tahun 1980-an era Ketua MUI saat itu, Buya Hamka. Menurut Din, dalam fatwa tersebut, keharaman itu lebih difokuskan pada urusan ketidakbolehan kaum Muslimin untuk mengikuti perayaan Natal bersama.
“Karena Natal dalam keyakinan saudara-saudara kita kaum Nashrani adalah peribadatan. Kelahiran Yesus Kristus. Kelahirannya diperingati sebagai sesuatu yang sakral. Ditambah lagi waktu itu tahun 80-an ada satu suasana perayaan Natal ikut dihadiri karena diundang orang lain bahkan ikut jadi panitia. Dasar inilah yang mendorong MUI keluarkan fatwa,” jelas Din.
“Karena ada dimensi kebaktian. Jelas dalam agama bahwa ibadah tak boleh dicampur aduk tapi kita tetap bersaudara,” tambah Din.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo direncanakan hadir pada perayaan Natal Nasional 2014 yang dijadwalkan digelar pada 27 Desember nanti di Lapangan Lanud Jayapura, Kabupaten Jayapura, Papua. (Baca: Haleluyah, Rencana Blusukan Natalan Jokowi ke Papua Telan Biaya 20 Miliar)
Blusukan Natal Jokowi tersebut, menurut Pdt Lipiyus Biniluk yang juga Komisaris Utama Bank Papua memperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp20 miliar. [GA/dtk]