MESIR (Panjimas.com) – Sabtu (20/12/2014) malam, sebuah pengadilan di Port Said, Mesir, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang pejabat yang bertugas di Terusan Suez dan penjara seumur hidup kepada dua agen badan intelijen Zionis Israel, Mossad, atas tuduhan sebagai mata-mata untuk Israel. Info ini seperti dilansir kantor berita Mesir, Al Ahram Online, pada Ahad (21/12/2014).
Pejabat Mesir bernama Mohamed Ali Abdelbaky Hassanin itu dihukum karena menjadi mata-mata Mossad pada tahun 2011-2013. Ia juga dituding menyerahkan informasi rahasia militer dan informasi tentang lalu lintas di Terusan Suez kepada dua perwira Mossad, Benjamin Shaul dan David Meir. Terusan Suez adalah rute perdagangan global strategis antara Asia dan Eropa.
Hassanin dituduh menerima sejumlah uang untuk aktivitas mata-matanya. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan spionase untuk militer Suriah dan kelompok Hizbullah, sebuah kelompok Syi’ah radikal di Lebanon. Berbeda dengan Hassanin, dua perwira Israel itu, Benjamin dan David diadili secara in absentia.
Ini bukan kasus mata-mata pertama yang melibatkan intel Israel di Mesir, yang merupakan dua negara yang menandatangani perjanjian perdamaian sejak tahun 1979. Pada Oktober 2011, Mesir menangkap seorang berkewarganegaraan ganda Amerika Serikat (AS)-Israel, Ilan Grapel, di Mesir karena dugaan spionase.
Ilan akhirnya dibebaskan di bawah kesepakatan pertukaran tawanan dengan 25 orang Mesir yang ditahan Israel. Ilan ditangkap di Kairo dan dituding bekerja untuk Mossad, serta memicu konflik sektarian di Mesir. [Muhajir/tmp]