JAKARTA (Panjimas.com) – Sejumlah mujahidin yang selama beberapa tahun mendekam di balik jeruji besi dikabarkan menghirup udara bebas pada hari ini, Selasa (23/12/2014).
Mereka adalah, Ali Miftah, Asmuni (Munir), Febri (Awi) dan Nanang (Nangdut). Keempatnya selama ini menjalani vonis Zalim di LP Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sementara itu, dua belas WNI yang ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu seluruhnya telah dibebaskan, kecuali satu orang dari mereka bernama Muhammad Shibghotullah. (Baca: Berikut ini 12 WNI yang Ditangkap Polisi Malaysia karena Diduga akan Bergabung dengan Daulah Islamiyah)
Sebelumnya, Polisi Malaysia menahan 12 warga Indonesia yang hendak berangkat ke Turki. Mereka dituduh akan bergabung dengan mujahidin Daulah Islamiyah.
Dari informasi yang dihimpun, Polisi Malaysia menahan mereka selama kurang lebih 2 minggu. Kemudian, 12 WNI tersebut dideportasi ke Indonesia pada Senin (15/12/2014) dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berangsur-angsur akhirnya 11 orang tersebut dibebaskan, namun tanpa membawa kembali paspor mereka. [AW]