SUKABUMI (Panjimas.com) – Peredaran minuman keras (miras) hingga kini dilakukan dengan beragam cara. Peredaran miras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat (Jabar) saat ini menggunakan modus baru dengan memesan menggunakan telepon genggam melalui pesan singkat.
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, ternyata modus baru penjualan minuman keras adalah dengan cara “delivery order” atau dengan cara memesan melalui telepon atau pesan pendek,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Budi Budiman saat dihubungi kantor berita Antara, pada Kamis (18/12/2014).
Menurut Budi, dari hasil penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya, terhadap seorang tersangka berinisial An. Penjual miras ini tertangkap di sebuah kebun yang sebelumnya berjanjian dengan si pemesannya. Cara ini dilakukan untuk menghindari razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan maraknya peredaran miras pabrikan maupun miras oplosan.
Penjualan miras ini sama seperti peredaran narkoba, para penjual mempunyai jaringan khusus dan hanya mau mengantar kepada orang yang dikenalnya saja. Sehingga dengan cara ini, mereka bisa mengelabui petugas karena miras yang siap jual itu disimpan di suatu tempat atau tidak lagi dijual di warung atau kios.
“Namun demikian, kami terus berupaya membongkar kasus peredaran minuman keras dan memberantas segala bentuk peredarannya. Apalagi saat ini sudah ada tiga warga di wilayah hukum kami yang meninggal dunia karena menenggak minuman keras oplosan,” jelas Budi.
Sementara itu, tiga warga di Sukabumi dilaporkan meninggal setelah menenggak miras. Dua orang meninggal usai berpesta miras oplosan di Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi dengan korban Heri Susantor warga Kampung Bahari, Tanjungpriok, DKI Jakarta dan Adin warga Kampung Selaawi.
Sedangkan kasus terbaru, seorang juru parkir meninggal setelah menenggak miras oplosan yang jasadnya ditemukan di seketariat KNPI Kota Sukabumi. Kkorban diketahui bernama Yuda warga Kampung Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. [GA]