LUKSEMBURG (Panjimas.com) – Tiga hari pasca peringatan kelompok perlawanan Hamas ke-27, Uni Eropa (UE) pada Rabu (17/12/2014) memutuskan untuk menghapus nama kelompok Hamas dari daftar terorisme Uni Eropa. Namun, aset kelompok ini untuk sementara masih dibekukan.
Dalam pernyataan resminya, Pengadilan Umum Uni Eropa mengatakan keputusan mencabut Hamas dari daftar kelompok teroris karena keputusan memasukkan Hamas ke dalam daftar kelompok teroris pada 2001 bukan didasarkan pada fakta hukum.
Keputusan memasukkan Hamas ke dalam kelompok teroris, lanjut pengadilan yang berbasis di Luksemburg itu, murni didasari kesimpulan yang diambil dari berbagai pemberitaan media dan internet. Meski demikian, aset-aset Hamas untuk sementara waktu akan tetap dibekukan setidaknya selama tiga bulan sambil menunggu kemungkinan munculnya banding dari Uni Eropa.
Hamas yang berkuasa di Jalur Gaza sejak 2007 itu selama ini telah mengajukan langkah hukum untuk mencabut nama mereka dari daftar hitam teroris Uni Eropa.
Keputusan pengadilan ini muncul beberapa jam sebelum parlemen Uni Eropa dijadwalkan mengambil suara terkait pengakuan terhadap negara Palestina, setelah sejumlah negara anggota Uni Eropa memicu kemarahan Zionis Israel karena secara resmi mengakui eksistensi Palestina.
Sementara itu, kelompok Hamas menyambut baik keputusan pengadilan Uni Eropa itu dan menggambarkan keputusan pengadilan tersebut sebagai sebuah kemenangan. “Ini adalah kemenangan bagi Palestina dan kemenangan untuk hak-hak rakyat kami,” kata juru bicara Hamas, Fawzi Bahrum.
“Kami berterima kasih kepada pengadilan Uni Eropa untuk keputusan positif ini yang harus diikuti dengan langkah internasional mengangkat penindasan terhadap rakyat Palestina,” tambah Fawzi.
Sayap militer Hamas pertama kali dimasukkan ke dalam daftar hitam teroris pada Desember 2001, tak lama setelah serangan 11 September yang menargetkan menara kembar WTC New York, Amerika Serikat (AS). Kemudian pada 2003, Uni Eropa memasukkan sayap politik Hamas ke dalam daftar hitam kelompok teroris.
ZIONIS ISRAEL MERADANG
Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Zionis Israel, Benyamin Netanyahu meradang atas keputusan Pengadilan Uni Eropa. Netanyahu menuntut Uni Eropa agar segera mengembalikan Hamas ke dalam daftar kelompok teroris.
“Kami tidak puas dengan penjelasan Uni Eropa bahwa pencabutan Hamas dari daftar kelompok teroris hanya sekadar sebuah masalah teknis,” ujar Netanyahu, pada Rabu (17/12/2014).
“Kami berharap Uni Eropa mengembalikan Hamas kembali ke dalam daftar itu agar semua pihak memahami bahwa Hamas, sebuah organisasi teroris pembunuh yang memiliki tujuan menghancurkan Israel, merupakan bagian tak terpisahkan dari daftar tersebut,” tambah Netanyahu. [Muhajir/intgn]