JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soewandi untuk menjelaskan dan mengklarifikasi informasi tentang larangan menggunakan jilbab panjang melebihi batas leher dan janggut bagi pegawai di kementeriannya.
“Harus diklarifikasi apa benar ada pelarangan seperti itu,” tegas Hidayat kepada para wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, pada Rabu (17/12/2014).
Hidayat mengatakan, jika larangan itu benar adanya, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memanggil menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sering menuai kritikan pedas dari para tokoh nasional itu. Menurutnya, larangan yang dibuat Rini tidak sesuai dengan semangat kerja yang dicanangkan Presiden Jokowi.
“Apa relevansi larangan berjilbab, janggut, dan celana dalam bekerja?,” tanya Hidayat.
Hidayat mengatakan, Rini mestinya membuat larangan yang mendorong produktifitas kinerja BUMN. Seperti larangan untuk tidak membolos, bekerja secara produktif, tidak korupsi, dan kewajiban mencapai target-target yang dicanakan Kementerian BUMN.
Hidayat khawatir, larangan menggunakan jilbab panjang dan lebar serta berjenggot bagi karyaan laki-laki akan menimbulkan stigma negatif yang berujung pada perlakuan diskriminatif. Padahal menurutnya, saat ini penggunaan jilbab justru tengah menjadi trend yang popular di masyarakat.
Pada akhirnya, Hidayat berharap informasi larangan berjilbab panjang dan lebar itu tidak benar. Menurutnya, rakyat sudah terlalu lelah dengan berbagai kebijakan kontroversi yang dibuat pemerintahan Jokowi. “Saya harap itu tidak benar. Karena tidak sesuai prinsip ketuhanan dan hak azasi manusia,” katanya. [GA/rol]