KLATEN (Panjimas.com) – Laskar Islam Klaten (LAKIK) pada hari Senin 15 Desember 2014 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB mendatangi Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Klaten yang terdiri dari Bupati, Kapolres, Dandim, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kedatangan Laskar Islam Klaten bermaksud untuk menyerahkan surat pernyataan bersama tentang keharaman bagi umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama dan larangan mengenakan atribut Natal seperti topi merah (Sinterklas), baju Sinterklas, memakai kalung salib dan atribut umat Kristiani lainnya.
Anggota Laskar Islam Klaten yang ikut dalam penyerahan surat pernyataan tersebut adalah Komandan KOKAM Muhamamdiyah Klaten Muh Ismail, Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Nasiri, Ketua Barisan Muda Klaten (BMK) Nanang Nuryanto dan Sekretaris Laskar Islam Klaten Wahyu. Rombongan tersebut dipimpin oleh ustadz Mehmed selaku sesepuh tokoh Islam Klaten dan sekaligus Koordinator Utama (Korma) Laskar Islam Klaten.
Muspida yang pertama kali didatangi rombongan Laskar Islam Klaten adalah kantor Bupati, lalu Kodim, Kejari, Polres, Pengadilan Negeri dan Kemenag. Saat di Kantor Pemda, rombongan Laskar Islam Klaten ditemui oleh ajudan Bupati Klaten, Nyoman S. Sedangkan saat di Polres Klaten, rombongan Laskar Islam Klaten diterima oleh Kabag Ops AKP Danu Pamungkas dan staf Kasat Intel Heru.
Ustadz Mehmed dalam audiensinya dengan kedua instansi tersebut menyampaikan, surat pernyataan tersebut bermula dari keprihatinan para tokoh dan elemen Islam di Klaten karena masih ada sebagian umat Islam yang ikut-ikutan perayaan Natal bersama dan adanya sejumlah toko atau perusahaan yang menyuruh dan bahkan memaksa karayawannya yang beragama Islam untuk memakai atribut Natal yang hal itu dilarang oleh Islam dan bisa merusak iman.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Klaten AKP Danu Pamungkas meyambut baik kepedulian para tokoh dan elemen Islam di Klaten untuk menjaga aqidah umat Islam. Ia pun berjanji akan menertibkan para pengusaha dan pimpinan perusahaan yang menyuruh atau memaksa karyawan Muslim memakai atribut Natal.
Selain menyerahkan surat pernyataan, rombongan Laskar Islam Klaten juga menyerahkan surat pemberitahuan aksi damai akbar Laskar Islam Klaten bertema “Sosialisasi Fatwa MUI Tentang ke-HARAM-an Umat Islam Mengikuti Perayaan Natal Bersama & Larangan Mengenakan Atribut Natal” sekaligus SHOLAT JUM’AT BERSAMA di halaman kantor Pemda Klaten.
Aksi akbar tersebut insya Allah akan diselenggarakan besok pada hari Jum’at 19 Desember 2014 pukul 09.00 sampai 13.00 WIB. Aksi damai tersebut dimulai dengan berkumpul di Masjid Raya Klaten/Alun-Alun Klaten, lalu berjalan kaki sambil berorasi sepanjang jalan menuju Kantor Pemda Klaten.
SEKILAS TENTANG LASKAR ISLAM KLATEN
Laskar Islam Klaten (LAKIK) adalah gabungan dari sejumlah elemen umat Islam di kota Klaten Jawa Tengah (Jateng). LAKIK dibentuk atas inisiatif sejumlah tokoh umat Islam Klaten sebagai upaya agar elemen umat Islam di Klaten bisa melakukan dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar secara bersama-sama. Saat ini, sesepuh tokoh Klaten, ustadz Mehmed yang diamanahi menjadi Koordinator Utama (Korma) Laskar Islam Klaten.
Elemen umat Islam yang tergabung dalam LAKIK adalah: KOKAM Muhammadiyah Klaten, Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Laskar Prambanan Raya, Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Barisan Muda Klaten (BMK), Front Umat Islam (FUI), Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia (DDII), Jama’ah Ansharusy Syari’ah (JAS), Hizbullah. [GA/LAKIK]