JAKARTA (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta belum bisa melarang dan memberantas peredaran minuman keras (miras). Sejauh ini hanya bisa melakukan pengawasan, caranya dengan pembatasan usia pembeli dan lokasi berjualan.
Ahok mengungkapkan, lebih berbahaya jika miras oplosan diproduksi oleh warga di kampung-kampung. Terlebih tidak ada penelitian mengenai kadar alkohol untuk minuman tersebut. Untuk itu, mantan Bupati bangka Belitung beragama Kristen ini hendak melarang miras oplosan, dan melegalkan miras pabrikan.
“Ini diperkuat dengan usia tertentu enggak boleh beli. Di hotel boleh, justru kami mesti ketat. Jangan biarkan kampung-kampung produksi. Kalau produksi pabrik beneran boleh enggak? Boleh,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jum’at (12/12/2014).
Sehingga, Ahok mengimbau para RT dan RW melakukan tindakan tegas jika ada pembuat miras oplosan di kawasannya. “Masak enggak tahu sih ada pabrik gituan. Kan beda dong bikin Aqua. Di rumah isi-isi botol,” ungkapnya.
Untuk itu, Ahok mengancam RT dan RW yang tidak melakukan pengawasan akan dipecat. Sebab Pemprov DKI Jakarta akan melakukan operasi untuk pembersihan pabrik miras oplosan.
Sedangkan menurut Ahok, bir tidak termasuk dalam miras. Ahok mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen melalui BUMD DKI Jakarta, PT Delta Djakarta pada Angker Bir. “Orang butuh, turis juga butuh. Tapi belinya dibatasi. Anak kecil mau beli enggak boleh,” ujar Ahok.
Sementara itu, warga Jakarta menilai langkah Ahok yang hendak melarang miras oplosan, tapi disisi lain melegalkan miras pabrikan sebagai kebijakan gila. Sebab, baik miras oplosan maupun miras pabrikan sama-sama bisa merusak generasi muda. “Sama aje itu namanya,” ujar salah satu warga Jakarta. [GA/mrdk]