JAKARTA (Panjimas.com) – Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melegalkan minuman keras (miras) memperoleh banyak kecaman dan penolakan dari kalangan ulama dan elemen umat Islam di Indonesia.
“Justru seharusnya tidak dilegalkan,” ujar Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, pada Kamis (11/12/2014). Nafis menegaskan, miras itu harusnya dimusnahkan.
Menurut Nafis, pelegalan miras akan membuat kasus miras oplosan semakin marak dilakukan masyarakat. Apalagi, keinginan tersebut dipertegas dengan Perda Pelegalan Miras. Menurut Nafis, hal itu malah membuat peredaran bahan-bahan membuat campuran miras mudah ditemui di mana-mana.
Nafis pun meminta Ahok meninjau ulang rencana tersebut dan membuat peraturan untuk segera memusnahkan miras. Lantaran banyak dampak negatifnya, termasuk merusak kesehatan fisik serta psikologis masyarakat akibat minum miras beralkohol tinggi yang diharamkan dalam syari’at Islam.
“Tidak legal saja marak, apalagi kalau dilegalkan,” ujar anggota Bahtsul Matsail PBNU ini.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum bisa melarang dan memberantas peredaran minuman keras (miras). Sejauh ini hanya bisa melakukan pengawasan, caranya dengan pembatasan usia pembeli dan lokasi berjualan.
Ahok mengungkapkan, lebih berbahaya jika miras oplosan diproduksi oleh warga di kampung-kampung. Terlebih tidak ada penelitian mengenai kadar alkohol untuk minuman tersebut. Untuk itu, mantan Bupati bangka Belitung beragama Kristen ini hendak melarang miras oplosan, dan melegalkan miras pabrikan. [GA]