WASHINGTON (Panjimas.com) – Laporan penyiksaan yang dilakukan oleh Central Intelligence Agency (CIA) terhadap para tahanan mujahidin terus mengundang tanda tanya besar bagi publik. Berdasarkan laporan tersebut, penyiksaan dilakukan pada era mantan Presiden George W. Bush.
Pertanyaan pun muncul, “Mengapa pejabat keamanan di era Presiden Bush dan Bush sendiri tidak dituntut ke pengadilan? Komisioner PBB untuk Urusan Hak Asasi Manusia, Zeid Raad al-Hussein megatakan, jaksa penuntut tidak bisa menginvestigasi pejabat di era Presiden Bush dan Bush sendiri karena kuatnya kepentingan politik.
Walaupun Senat Amerika Serikat (AS) sudah mengecam tindakan CIA ini, namun hingga saat ini belum ada aksi nyata untuk menginvestigasi para mantan pejabat tersebut, dan mantan Presiden Bush.
“Ada banyak laporan mengenai teknik kekerasan yang ditemukan oleh Senat AS, Kementerian kehakiman seharusnya melihat ini semua,” ujar seorang pengacara independen, Kathy Roberts pada Jum’at (12/12/2014) seperti dilansir Al Jazeera.
Walaupun pengadilan di AS masih enggan untuk mengadili mantan pejabat di era Presiden Bush dan Bush sendiri, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan siap untuk mengadili mereka.
ICC akan menuntut mereka terkait pelanggaran HAM yang dilakukan AS selama perang di Iraq dan Afghanistan. Mengingat Iraq dan Afghanistan adalah anggota ICC yang punya hak sama dimata dunia internasional.
Presiden AS sekarang, Barrack Obama sendiri menolak tuduhan jika di masa pemerintahannya melakukan teknik kekerasan terhadap para tahanan mujahidin. Presiden Obama mengatakan jika teknik kekerasan dilakukan pada masa Presiden Bush.
Kini dengan kritikan yang terus mengarah ke CIA, apakah mantan Presiden Bush tetap merasa “aman”dari kasus kekerasan ini. Sedangkan dunia internasional terus menyoroti kasus kekejaman dan kebrutalan tersebut di era Presiden Bush tersebut. [Muhajir/okz]