JAKARTA (Panjimas.com) – Wacana Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk melegalkan minuman keras (miras) memperoleh banyak kecaman dan penolakan. Terkait hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdathul Ulama (PBNU), Maksum Machfoedz juga ikut menanggapinya.
“Loh, kok malah dilegalkan?” ujar Maksum pada Kamis (11/12/2014) seperti dilansir RepublikaOnline (ROL). Menurutnya, miras itu sudah jelas termasuk ke dalam barang haram. Maksum mengaku heran dengan sikap Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Ahok tersebut.
Maksum menjelaskan, baik miras oplosan ataupun miras pabrikan sama hukumnya. Kedua jenis miras tersebut hukumnya sama-sama haram. Menurut Maksum, dalam ajaran Islam, miras jelas termasuk sesuatu yang memabukkan. Oleh karena itu, Islam pun melarang keras umatnya untuk meminum miras.
Dia menilai rencana Ahok untuk membuat peraturan pelegalan miras itu tidak tepat. Menurutnya, ada jalan yang lebih baik untuk menyelesaikan kasus maraknya miras oplosan, dibanding membuat peraturan pelegalan miras.
“Misalnya, dengan membatasi kadar-kadar konsumsi miras,” ungkap Maksum. Ahok juga bisa melakukan pembatasan tempat penjualannya. Menurut Maksum, Ahok juga diharapkan melakukan pembatasan para penikmat dan pembelinya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum bisa melarang dan memberantas peredaran minuman keras (miras). Sejauh ini hanya bisa melakukan pengawasan, caranya dengan pembatasan usia pembeli dan lokasi berjualan.
Ahok mengungkapkan, lebih berbahaya jika miras oplosan diproduksi oleh warga di kampung-kampung. Terlebih tidak ada penelitian mengenai kadar alkohol untuk minuman tersebut. Untuk itu, mantan Bupati bangka Belitung beragama Kristen ini hendak melarang miras oplosan, dan melegalkan miras pabrikan. [GA]