BANGALORE, INDIA (Panjimas.com) – Polisi India menangkap seorang eksekutif muda berusia 24 tahun yang diyakini sebagai pengendali akun Twitter berpengaruh yang mendukung Daulah Islamiyah, kata para pejabat pemerintah India, Sabtu (13/12/2014).
Mehdi Masroor Biswas, bekerja dengan seorang konglomerat sebuah perusahaan makanan di India selatan, kota Bangalore. Ia diduga menjadi pengendali dari akun Twitter @ShamiWitness.
Akun Twitter itu tercatat memiliki 17.700 follower, termasuk banyak pelaku jihad asing, hingga akhirnya ditutup oleh pengelola Twitter usai media Inggris Channel 4 News memberitakan wawancaranya dengan Biswas pada Kamis (11/12).
Tweets dari @ShamiWitness dituding mengandung propaganda militan serta informasi untuk para calon mujahidin dan pesan yang memuji para mujahidin yang gugur sebagai syuhada.
“Dia telah ditahan,” kata direktur jenderal polisi LR Pachuau seperti dilansi AFP.
Polisi menggerebek rumahnya di kawasan elit, pinggiran kota Bangalore, Sabtu pagi dan menyita “dokumen penting, literatur Islam dan banyak foto,” kata Pachuau.
Pachuau menambahkan bahwa rincian penangkapannya akan diungkap pada konferensi pers Sabtu malam.
Channel 4 News mengutip pernyataan Biswas yang mengatakan bahwa ia secara pribadi belum bergabung dengan Daulah Islamiyah karena keluarganya secara finansial bergantung padanya.
“Jika saya memiliki kesempatan untuk meninggalkan segala sesuatu dan bergabung dengan mereka, mungkin akan saya lakukan,” ujarnya.
Namun, dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Indian Express yang diterbitkan Sabtu, Biswas mengatakan klaim kepada Channel 4 itu dimaksudkan untuk mendapatkan reportase televisi tentang dirinya.
“Ketika Channel 4 menelepon saya pertama kali dan bertanya apakah @ShamiWitness adalah saya, saya tidak menentangnya. Penolakan langsung saya tidak akan meyakinkan mereka. Karena itu saya memutuskan untuk mengakui bahwa saya memang @ShamiWitness dengan harapan bahwa mereka tidak akan menayangkan program itu, ” kata Biswas harian.
kantor berita The Press Trust of India mengatakan Biswas kemungkinan akan dikenakan dijerat dakwaan cyber terrorism dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. [AW/afp]