JAKARTA (Panjimas.com) – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan kasus pelecehan dan penghinaan terhadap simbol Islam yang dimuat harian berbahasa Inggris, The Jakarta Post (Jakpost) pada edisi 3 Juli 2014 yang lalu kepada Polda Metro Jaya.
Usai menerima pelimpahan berkas perkara, Penyidik Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penyidikan terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Medyatama Suryodiningrat (MS). Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka pada Kamis (11/12/2014).
Kasus ini, jelas Rikwanto, masuk ke ranah pidana dan bukan terkait pemberitaan atau pers. Karenanya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status Medyatama sebagai tersangka sesuai KUHPidana. (Baca: Hina Islam, Polda Metro Jaya Tetapkan Pemred Media Jakarta Post Jadi Tersangka)
“Status ini ditetapkan penyidik setelah lakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan ahli termasuk ahli pidana, agama, dan Dewan Pers. Tentu sudah ada pemeriksaan saksi ahli dari Dewan Pers. Artinya kasus ini pidana, bukan terkait produk pers atau berita,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (11/12/2014) seperti dilansir Liputan6.
Rikwanto menyatakan, penyidik menjerat Medyatama dengan Pasal 156s KUHPidana tentang Penistaan Agama. “Pasal penistaan agama. Pasal 156a KHUP,” ungkap Rikwanto. Dengan pasal yang dijeratkan kepada Medyatama tersebut, maka yang bersangkutan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara. “Ancamannya 5 tahun penjara,” ujarnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post (Jakpost), Medyatama Suryodiningrat (MS) sebagai tersangka. Medyatama dijadikan tersangka atas kasus penghinaan agama Islam lewat kartun yang dimuat The Jakarta Post pada tanggal 3 Juli 2014 lalu.
Penetapan MS sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa MS akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
“MS ditingkatkan sebagai tersangka, awal minggu depan dipanggil. Dia dikenakan pasal penistaan agama. Awal minggu depan, setelah pemeriksaan, baru ditentukan ditahan apa tidak,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (11/12/2014). [GA]
BERITA TERKAIT:
- Jakarta Post Menghina Simbol Islam & Kalimat Tauhid
- Aa Gym: Karikatur Jakarta Post Penghinaan Keji Pada Allah & Rasul-Nya
- Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Karikatur Jakarta Post Hina Islam
- PBNU: Karikatur Jakarta Post yang Hina Allah & Rasul-Nya Bentuk Islamophobia
- Pemuda Muhammadiyah: Jakarta Post Sengaja Memuat Karikatur Hina Islam