JAKARTA (Panjimas.com) – Kapolri Jenderal Pol Sutarman kembali membuat pernyataan yang kontroversi dan bahkan mencederai umat Islam. Sutarman menyatakan bahwa tahun 2015 mendatang tidak boleh ada lagi ormas Islam yang melakukan razia dan penyegelan aliran sesat seperti Ahamdiyah, Syi’ah dan lainnya.
Pernyataan Sutarman ini untuk menggarisbawahi sejumlah peristiwa gangguan keamanan sepanjang 2014 dan memerintahkan anggotanya untuk mengantisipasi agar hal itu tak terjadi lagi pada 2015. Perintah Sutarman itu diberikan pada para Kapolda, Kapolres/ta/tabes, dan pejabat utama Polri yang hadir dalam Apel Kasatwil yang digelar di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dan ditutup pada Jum’at (5/12/2014).
“Tidak boleh lagi ada pengusiran, pemaksaan, penyegelan, dan kekerasan lain terhadap segala bentuk aliran keagamaan (aliran sesat –red), sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, menyampaikan pesan Kapolri pada Beritasatu.com, pada Minggu (7/12/2014).
Selain itu, Kapolri menurut Ronny juga menyatakan bahwa tidak boleh lagi ada razia oleh ormas Islam terhadap tempat hiburan, warung, toko, dan tempat lainnya atas alasan apapun. Jika ada, maka polisi wajib menindak tanpa terkecuali. “Perlindungan terhadap kelompok minoritas baik suku, agama, ras, dan antar golongan, harus dilakukan secara maksimal,” tegas Ronny.
Dalam pelayanan pada masyarakat, baik itu SIM di Satpas dan STNK di Samsat, Kapolri memerintahkan untuk tidak boleh melalui calo. “Tidak boleh juga ada jadwal jaga anggota yang lebih dari 12 jam per hari. Kalau masih terjadi insiden pada tahanan, termasuk tahanan lari, Kapolres akan diberi sanksi,” sambungnya.
Kapolres juga diperintahkan untuk tidak melakukan pemotongan anggaran dan jangan membebani Kasat dan Kapolsek untuk memberikan setoran. “Petugas patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat harus dilengkapi perlengkapan perorangan, seperti tongkat, borgol, peluit, dan alat komunikasi,” tambah Ronny.
Perintah Kapolri yang lain, yaitu para Kapolres melakukan pelatihan pada Babinkamtibmas. Para kapolres dan jabatan di atasnya juga diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [GA]