BANDA ACEH (Panjimas.com) – Seorang anggota polisi, Andri Gunawan bin M Yusuf Syafi’i (33 tahun) mendapat uqubat (hukuman) sebanyak tiga kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Ia dieksekusi cambuk bersama sembilan terdakwa kasus maisir (judi) lainnya di depan Gedung Olahseni Kota Takengon, Senin (8/12/2014) pagi setelah dipersidangan terbukti bersalah.
Selain disaksikan sejumlah anggota forum pimpinan daerah setempat, uqubat cambuk tersebut juga disaksikan ratusan masyarakat Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Eksekusi cambuk yang dilakukan oleh Kejari Takengon merupakan yang ketiga kalinya sepanjang tahun 2014.
“Ini merupakan kali ketiga dilakukan hukuman cambuk bagi pelanggar syari’at. Saya berharap kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang sama,” kata Kejari Takengon, Dwi Aries Hidayat.
Sementara itu, uqubat cambuk bagi para pelaku maisir tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Takengon yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan hakim, ke 10 terdakwa kasus maisir tersebut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maisir.
Rata-rata terdakwa mendapat uqubat cambuk sebanyak sembilan dan enam kali cambuk, namun dipotong masa tahanan selama 65 hari. Sehingga hukuman dikurangi sebanyak tiga kali cambuk.
Para terdakwa maisir yang menjalani hukuman cambuk diantaranya; Ihsanul Putra bin Ahmad (43 tahun) mendapat hukuman cambuk sembilan kali, dipotong masa tahanan selama 65 hari, sehingga hanya mendapat sanksi enam kali cambukan.
Selanjutnya, oknum anggota polisi Andri Gunawan bin M Yusuf Syafi’i mendapat hukuman tiga kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Lalu, Zuliadi bin Anwar (24 tahun), Najmuddin Sukri bin Selamat (44 tahun), Sarmiadi bin Abdul Wahab (38 tahun) dan Jama Trisna bin Anwar. Herizal bin Amiruddin (34 tahun), Fauzi Taeb bin Taeb (44 tahun), Maidi bin Abdul Latif (33 tahun), dan Buge Kin Aulia bin Fauzi Bintang (31 tahun).
Proses uqubat cambuk yang dilangsungkan di depan khalayak ramai itu berlangsung lancar. Meskipun sebagian besar terdakwa maisir hanya mendapat tiga kali cambukan, namun beberapa orang terdakwa di antaranya sempat meringis kesakitan ketika para algojo menghempaskan rotan ke tubuh para terdakwa. [GA/trb]