JAKARTA (Panjimas.com) – Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan Muslim tetap tak boleh mengenakan atribut Natal meskipun hal itu untuk kepentingan bisnis.
“Saya tidak setuju dengan pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag), Machasin, yang menyatakan pengenaan atribut sah-sah saja,” ujar Anwar Abbas di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Menurut dia, penggenaan atribut Natal tidak diperkenankan karena sudah menyangkut masalah keyakinan. (Baca: Ini Fatwa Haram Gunakan Atribut Natal dan Dukungan Syiar Hari Raya Orang Kafir)
Saya tidak setuju dengan pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag), Machasin, yang menyatakan pengenaan atribut sah-sah saja
Anwar menjelaskan, Natal merupakan persoalan agama dan tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis. Dalam Al-Quran surat Al-Kafirun dinyatakan bahwa orang-orang non-Muslim dipersilakan mengerjakan ibadahnya sendiri, Muslim pun mengerjakan ibadah sendiri dan tidak memaksa non-Muslim untuk mengikutinya. “Ini sudah menyangkut keyakinan seseorang,” kata dia.
Ia menjelaskan Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin lebih cocok menjadi akademisi bukan birokrat, karena mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. (Baca: Astaghfirullah, Kemenag Bolehkan Muslim Pakai Atribut Natal demi Kepentingan Bisnis)
“Sebagai akademisi, dia bebas berbicara tentang bidangnya. Tapi, kalau dia jadi birokrat ceritanya jadi lain. Dia terikat dengan aturan birokrasi.”
Menurut saya, karena masalah tersebut sudah menyangkut masalah keyakinan, Machasin sebagai salah seorang Dirjen di Kemenag janganlah mengeluarkan opini apalagi fatwa tanpa meminta pendapat MUI
Tugas birokrat adalah melayani umat, membantu umat, bukan membuat masalah dan menjadi beban bagi umat. “Dan kalau dia sebagai birokrat akan melakukan sesuatu harus ada dasar hukumnya agar tidak membuat gaduh,” pinta dia.
Jika hal itu dibiarkan, tidak mustahil Kemenag bukannya menjadi pelayan umat atau rakyat, melainkan malah menjadi musuh umat dan musuh rakyat. “Menurut saya, karena masalah tersebut sudah menyangkut masalah keyakinan, Machasin sebagai salah seorang Dirjen di Kemenag janganlah mengeluarkan opini apalagi fatwa tanpa meminta pendapat MUI,” katanya.
Jika masih mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam lagi, lanjut dia, sebaiknya Machasin dikembalikan ke kampus sehingga peluang berwacana lebih terbuka. [AW/Ant, Rpb]