JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja mengatakan, mantan Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Bank Century.
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara,” kata Adnan saat memberikan pemaparan kegiatan diseminasi buku putih antikorupsi, di Pekanbaru, pada Kamis (4/12/2014).
Selesai memberikan pemaparan, Adnan tak menjelaskan secara rinci tentang status Boediono itu. “Kan perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain,” jawabnya singkat dengan penuh ketegasan, seperti dilansir Antara.
Bisa menjerat seorang pejabat negara, kata Adnan, adalah sebuah prestasi bagi KPK. Bahkan, lanjut dia, apa yang dilakukan jajarannya itu sudah mengalahkan reputasi KPK Hongkong yang merupakan contoh lembaga pemberantasan korupsi terbaik di dunia. “Jadi, dunia semuanya kalau belajar mengenai korupsi, belajar ke Indonesia,” tandasnya.
Pada 435 kasus yang ditangani KPK, Adnan mengatakan tidak ada satu perkara yang kalah di persidangan. Semuanya masuk bui dan yang nomor satu kebanyakan adalah anggota DPR. Itu terjadi karena biasanya korupsi oleh DPR dilakukan secara bersama-sama. [GA]