JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyatakan bahwa mantan Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Boediono sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bank Century.
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tinggi negara,” kata Adnan saat memberikan pemaparan kegiatan diseminasi buku putih antikorupsi, di gedung DPRD Pekanbaru Riau, Kamis (4/12/2014).
Selesai memberikan pemaparan, Adnan tak menjelaskan secara rinci tentang status Boediono itu. “Kan perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain,” jawabnya singkat dengan penuh ketegasan, seperti dilansir Antara.
Namun, stamen Adnan langsung dibantah oleh Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), Johan Budi. Johan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 6,7 triliun itu.
“Tidak benar, saya baru saja konfirmasi ke pimpinan bahwa (penetapan tersangka untuk Boediono) itu tidak benar,” kata Johan saat dihubungi Republika, Kamis (4/12/2014) malam.
Johan mengaku tidak tahu persis pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang menyatakan Boediono telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dana talangan Bank Century. Tetapi dia memastikan belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Terkait perbedaan statemen yang dilontarkan oleh Wakil Ketua dan Jubir KPK ini, tentu saja membuat publik dan masyarakat bingung. Pertanyaan yang muncul dibenak publik adalaha, ada apa dibalik perbedaan pernyataan pimpinan KPK dan Jubir-nya ini. Adakah sesuatu yang ditutup-tutupi? Kita tunggu saja. [GA]