JAKARTA (Panjimas.com) – Praktek kejatahan luar biasa berupa kasus korupsi dan suap di negeri Indonesia sudah menjalar kemana-mana. Tak hanya menjerat para pejabat pemerintahan dari eksekutif dan legislatif, kini praktek korupsi dan suap juga telah dimainkan pula oleh aparat keamanan dari TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjend M Fuad Basya mengatakan, Panglima TNI Jenderal Moeldoko marah besar mendengar ada anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Kopral Satu bernama Darmono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan dalam kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, pada hari Senin (1/12/2014).
“Marah besar beliau, karena kita mencoba menyakinkan TNI adalah penanggungjawab negara. Kami juga meningkatkan profesionalitas, tapi ada oknum yang melakukan hal tidak terpuji,” kata Fuad, pada Rabu (3/12/2014).
Fuad menegaskan, posisi Koptu Darmono dicokok KPK karena menjadi kurir suap PT Media Karya Sentoso kepada Fuad yang merupakan politisi dari partai Gerindra. KPK menangkap Darmono di Gedung Energy Building di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin siang sekitar pukul 12.15 WIB. Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Selain Darmono, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Bambang menyatakan, dalam kasus ini Antonio merupakan pihak pemberi uang dan Fuad sebagai pihak penerima uang. Sedangkan Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap.
Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad sebagai penerima suap. Sedangkan Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap. Bambang mengatakan, kasus yang melibatkan keempat orang tersebut terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi uang dan Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai penerima uang.
Selain Antonio dan Fuad, kasus tersebut juga melibatkan Rauf dan Darmono sebagai perantara suap. Bambang mengatakan, PT MKS yang dipimpin Antonio pernah bekerja sama dengan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah di Bangkalan bernama PD Sumber Daya. Kerja sama tersebut dilakukan untuk menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik.
Pada 2007, Fuad selaku Bupati Bangkalan menandatangan kontrak kerja sama antara PD Sumber Daya dengan PT Media Karya Sentosa.
Saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan PD Sumber Daya dalam kasus tersebut berperan sebagai sarana atau termasuk sebagai pelaku. Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer. [GA/trb]