JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Badan Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Muhammad Hariadi Nasution SH MH mengecam aksi brutal aparat kepolisian yang memasuki musholla menggunakan sepatu dan memukuli mahasiswa usai shalat di dalamnya. (Baca: Biadab! Tanpa Melepas Alas Kaki Aparat Polisi Kejar & Pukuli Mahasiswa di Dalam Musholla)
Parahnya, aksi pelecehan rumah ibadah oleh aparat ternyata terjadi kembali di Makassar. Masjid Umar Bin Khattab di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pun jadi sasaran tembak gas air mata, saat polisi membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak kenaikan harga BBM. (Baca: Astaghfirullah, Polisi Lecehkan Rumah Allah Lagi, Masjid Umar Bin Khattab Ditembaki Gas Air Mata)
“Tindakan polisi pada aksi mahasiswa dalam demonstrasi menolak kenaikan BBM sangat tidak mencerminkan profesionalisme mereka sebagai aparat keamanan yang seharusnya mengedepankan sikap yang mengayomi dan sabar dalam menjalankan tugas,” kata Muhammad Hariadi Nasution kepada redaksi Panjimas.com, Jum’at (28/11/2014).
Telah nyata kita telah melihat perbuatan mereka yang masuk kedalam kampus Universitas Hasanudin Makassar dengan menghancurkan fasilitas kampus, persis seperti tindakan preman yang sedang menagih hutang
Menurutnya, aksi brutal aparat polisi dalam menangani demonstrasi mahasiswa justru mencerminkan tindakan premanisme.
“Telah nyata kita telah melihat perbuatan mereka yang masuk kedalam kampus Universitas Hasanudin Makassar dengan menghancurkan fasilitas kampus, persis seperti tindakan preman yang sedang menagih hutang,” ujar pria yang akrab disapa Ombat tersebut.
Ombat -sapaan akrabnya- tindakan aparat kepolisian tak memiliki rasa toleransi. Sebagai aparat penegak hukum, aparat kepolisian justru telah melakukan pelanggaran hukum.
“Sekarang kita lihat kembali tindakan polisi di Riau termasuk juga di Makassar yang mencerminkan akhlak yang buruk dan sama sekali tidak mempunyai rasa toleran dan takut dengan Allah Ta’ala.
Terkesan bahwa mereka sangat yakin dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, padahal tidak satupun nilai hukum di republik ini yang merestui tindakan melawan hukum. Menegakkan hukum dengan cara melawan hukum adalah satu tindakan yang di luar konstitusi,” tandasnya. [AW]