JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Agama terus menggodok materi rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Sejumlah pasal yang mengatur kehidupan beragama pun mendapat prioritas.
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Mubarok menegaskan, sejumlah pasal yang sempat dimasukan dalam RUU Kerukunan Umat Beragama tetap dipertahankan. Sekaligus penambahan pasal terkait izin rumah ibadah dan materi dakwah di ruang publik.
“Terdapat pasal tambahan yang dimasukan. Dan masih terbuka proses diskusi terkait pasal yang perlu diatur dalam RUU PUB ini,” ujar Mubarok usai pengumuman Lomba Foto Kerukunan Nasional di gedung Kementerian Agama, Jakarta, seperti dikutip JPNN, Senin (24/11/2014).
Menurutnya berbagai kelompok sosial, tokoh agama dan penggiat kerukunan dan pemerhati isu Hak Azazi Manusia (HAM) ikut membahas. Banyak pendapat yang menarik dan perlu menjadi pertimbangan dalam pasal-pasal RUU PUB.
Beberapa gagasan itu, lanjut dia mendorong perlunya penataan izin rumah ibadah diatur. Termasuk pula materi khotbah yang dilakukan pada ruang publik. “Ada gagasan khotbah itu lebih menyejukkan. Tidak mengeluarkan materi yang memancing amarah dan lainnya,” paparnya.
Di Masa Kampanye Partainya Jokowi Inteli Masjid
Sekedar mengingatkan, pada masa kampanye Pilpres 2014 lalu, ada instruksi ketua partai sekuler anti-Islam PDIP Jakarta Timur, William Yani, untuk memata-matai para khotib Jumat saat mereka berkhotbah di Masjid. (Baca: Astaghfirullah, PDIP Instruksikan Kadernya Mata-matai Khutbah Jum’at di Masjid)
Bahkan instruksi DPC PDIP Jaktim ini dibenarkan politisi liberal PDIP yang juga tim sukses relawan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Eva Kusuma Sundari. (Baca: Eva Kusuma Sundari Tuding Penceramah Tebar Fitnah, Dukung Kader DPIP Mata-matai Masjid)
“Iya itu ada edaran dari DPD Jakarta Timur mengambil policy untuk mencatat dan merekam (khutbah Jumat),” kata Eva saat dikonfirmasi Republika, Jumat (30/5/2014).
Eva mengakui instruksi memata-matai khutbah Jumat bocor ke publik. Dirinya menyatakan perintah mengawasi khutbah Jumat hanya berlaku untuk internal PDIP. Namun perintah itu kemudian ada yang membocorkan ke publik. Eva menyatakan perintah itu belum menjadi kebijakan DPP PDIP. “Belum menjadi policy pusat,” katanya.
Untuk diketahui, apa yang dilakukan partainya Jokowi (PDIP) ketika kampanye, termasuk gagasan mengatur khutbah di Pemerintahan Jokowi saat ini, mirip dengan masa Orde Baru. Pemerintah kala itu memberlakukan Undang Undang Subversif dengan begitu represif terhadap umat Islam.
Khutbah di masjid-masjid pun dimonitor alias diinteli. Sejumlah peristiwa berdarah pun sempat terjadi menimpa umat Islam, di era Jenderal Kristen Benny Moerdani berkuasa.
Tengok saja bagaimana kasus pembantaian Umat Islam oleh militer dalam kasus Tanjung Priok pada bulan September 1984 silam. [AW/dbs]