JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menegaskan bahwa pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif, dan hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat (1), ayat (4), Pasal 18B ayat dan Perppu No. 1/2014.
Penegasan itu disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter @fadlizon. “Negara ini negara hukum bukan negara main-main. Pelantikan Ahok adalah tindakan yang tidak ada payung hukumnya dan main-main,” tulis @fadlizon.
Lebih tegas dan jelas lagi, Fadli menulis jika pelantikan mantan Bupati Bangka Belitung bergama Kristen itu menjadi Gubernur DKI adalah ilegal dan inkonstitusional. “Pelantikan Ahok sebagai Gub DKI adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional. Harus dibatalkan. Ini pelanggaran terhadap Perppu No pasal 174 dan pasal 203”.
Menurut Fadli, berlakunya Perppu No.1/2014 terhitung sejak tanggal 02 November 2014, maka segala yang berkaitan dengan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) mengacu pada Perppu tersebut.
“Jadi, terhitung 2/10/2014, Ketentuan peraturan UU yang mengatur pengisian jabatan Gub, Bupati, Walikota diatur berdasar Perppu No 1/2014. Maka PLT Gub DKI Jakarta tidak dapat langsung dilantik menjadi Gubernur,” tegas @fadlizon.
Seperti diketahui bersama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada hari Jum’at (14/11/2014) akhirnya melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi) yang terpilih menjadi Presiden RI periode 2014-2019.
Namun, pelantikan itu dinyatakan oleh mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta melanggar aturan dan hanya pelantikan sepihak dari anggoata DPRD DKI kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH), seperti PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai Nasdem dan PKB yang jumlahnya tidak ada separonya dari seluruh anggota DPRD DKI.
“Setidaknya ada dua hal yang telah dilanggar oleh Ketua DPRD dalam konteks penyelenggaraan paripurna tadi pagi, itu yang menyebabkan pimpinan DPRD dan lima fraksi menyampaikan ketidaksetujuan atas rapat paripurna tadi,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS, Triwisaksana atau Sani saat menggelar jumpa pers dengan anggota dan Wakil Ketua DPRD DKI lainnya, pada Jum’at (14/11/2014). [GA/dbs]