JAKARTA (Panjimas.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menolak dan tidak dapat menindaklanjuti surat rekomendasi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Menkum HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan tidak dapat memproses surat rekomendasi pembubaran FPI yang diajukan mantan Bupati Bangka Belitung beragama Kristen itu lantaran FPI tidak terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
FPI bukanlah organisasi yang dinaungi Kemenkum HAM. Fakta ini ditemukan setelah Kemenkum HAM menerima surat dari Ahok yang kemudian melakukan penelusuran dokumen FPI, dan ternyata FPI hanya tercatat sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Disitulah baru diketahui bahwa FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, baik sebagai yayasan, perkumpulan, maupun perhimpunan. FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai Ormas,” kata Yasonna di Jakarta, pada Kamis (13/11/2014).
Menurut Yasonna, Kemenkum HAM hanya bisa menindaklanjuti surat rekomendasi pembubaran FPI yang dilayangkan Ahok apabila FPI mempunyai badan hukum. “Kalau dia (FPI) berbadan hukum, penanganannya lewat kami melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujar Yasonna.
Dengan begitu, fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan perlu adanya rekomendasi dari Kemenkum HAM juga tidak bisa dilakukan. Kemenkum HAM hanya bisa memberikan rekomendasinya jika FPI terdaftar sebagai organisasi berbadan hukum.
Yasona menambahkan, rekomendasi fatwa MA hanya bisa diajukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Itu pun, harus melalui beberapa prosedur sebelum pengajuan rekomendasi.
“Harus ada peringatan pertama, kedua, ketiga terhadap FPI, baru kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi fatwa. Mungkin Ahok berpikir kalau FPI terdaftar di kami. Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kami,” ucapnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (10/11/2014).
Saat puluhan ribu umat Islam Jakarta menggelar aksi damai di depan Balai Kota Jakarta, Ahok memamerkan surat rekomendasi pembubaran FPI yang disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
“Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Ahok di Balaikota (10/11/2014).
Namun Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian. [GA/intgn]