JAKARTA (Panjimas.com) – Pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diwacanakan oleh Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terus mejadi polemik dan mendapat kritik keras dari sejumlah pihak.
Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), agama yang diakui di Indonesia wajib dicantumkan di KTP. “Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah enam agama yang diakui negara,” kata Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11/2014).
Enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. “Bagi pemeluk agama yang bukan merasa dari agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan,” jelasnya.
Jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih nekat dan tetap ingin menghilangkan kolom agama dalam KTP, MUI dan ormas-ormas Islam akan menolak keras. MUI juga menolak daftar penambahan agama yang diakui di Indonesia.
“MUI dan Ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP, selain enam agama tersebut,” tegasnya. [GA/okz]