JAKARTA (Panjimas.com) – Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengosongan kolom agama di elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bukan sesuatu yang mendesak alias belum ada urgensinya. Harusnya, pemerintah lebih cermat dan sigap mengurusi hal lain, ketimbang meributkan kolom agama di KTP.
“Masih banyak pekerjaan pemerintah, khususnya Kemendagri, yang lebih mendesak untuk dikerjakan. Apalagi, pencantuman kolom agama tersebut tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat,” tegas Saleh di Jakarta, pada Selasa (11/11/2014) seperti dilansir Okezone.
Saleh menambahkan, soal kolom agama itu sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang (UU) melalui Kemendagri, jadi tak perlu diributkan apalagi dirubah. “Bukankah hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan? Tentu lahirnya UU itu juga melibatkan pemerintah,” ujarnya.
“Faktanya, semua pihak itu sampai kepada kesimpulan sebagaimana tercantum dalam UU itu dan hal tersebut merupakan pilihan terbaik yang mungkin dapat diambil. Jadi buat apa pemerintah masih meributkan soal pengosongan kolom agama,” tandasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, sebuah terobosan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang mengatakan WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi pemerintah boleh mengosongkan kolom Agama di KTP elektronika.
“Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu menteri agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum,” kata dia, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Kamis (6/11/2014). [GA]