JAKARTA (Panjimas.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes kebijakan Menteri Dalam Negeri yang membolehkan pengosongan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) untuk sementara bagi penganut kepercayaan di luar agama resmi yang diakui pemerintah.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menilai kebijakan Mendagri Tjahjo Kumolo itu mencederai perasaan umat beragama di Indonesia.
“Terus terang saya kecewa dengan pernyataan (Mendagri) tersebut, karena ini mencederai perasaan umat beragama, tidak hanya Islam, tapi tentunya juga agama lain,” kata Said Aqil di Jakarta, Jumat.
Menurut Said Aqil, penulisan agama di KTP adalah identitas seorang warga negara yang penting dan harus dihormati.
“Bukan untuk sombong-sombongan. Penulisan agama di KTP itu identitas yang menurut saya sangat penting,” katanya.
Terkait kebijakan Mendagri itu, PBNU tengah mempelajari kemungkinan melayangkan protes resmi ke Pemerintah.
“Meski sifatnya sementara, itu tidak boleh dilakukan,” kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Andi Najmi Fuaidi.
Menurut Andi, kebijakan pengosongan kolom agama di KTP sama artinya Pemerintah mentolerir adanya kelompok masyarakat yang tidak mengenal Tuhan. Kondisi ini dikhawatirkan justru mengakibatkan gejolak sosial di masyarakat. [AW/Ant]