JAKARTA (Panjimas.com) – Terobosan dilakukan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang mengatakan WNI penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi pemerintah boleh mengosongi kolom Agama di KTP elektronika.
“Itu kepercayaan, sementara kosong, sedang dinegosiasikan. Kami akan segera ketemu menteri agama untuk membahas ini. Pemerintah tidak ingin ikut campur pada WNI yang memeluk keyakinannya sepanjang itu tidak menyesatkan dan mengganggu ketertiban umum,” kata dia, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, artinya WNI pemeluk keyakinan, di antaranya Kejawen, Sunda Wiwitan, Kaharingan dan Parmalim –namun di KTP tertera sebagai salah satu penganut agama resmi– boleh mengoreksi kolom agama mereka.
Dalam UU Nomor 24/2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam KTP elektronika adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.
Sehingga, untuk mengisi kolom agama dengan keyakinan memerlukan waktu untuk melakukan perubahan atas UU tersebut.
“Dalam Undang-undang jelas ada enam agama yang boleh dicantumkan dalam KTP-el, sehingga kalau ingin ditambah akan memerlukan waktu untuk mengubahnya. Tapi kalau mereka mau mengkosongkan kolom itu ya tidak masalah,” tambahnya. [AW/Ant]