AMERIKA SERIKAT (Panjimas.com) – Juri federal Amerika Serikat memutuskan empat tentara bayaran perusahaan Blackwater bersalah karena membunuh 14 warga Irak di alun-alun Baghdad pada tahun 2007.
Satu mantan tentara bayaran diputuskan bersalah atas pembunuhan, sedangkan tiga orang lainnya bersalah atas pembunuhan secara sukarela.
Nicholas Slatten diputuskan bersalah atas pembunuhan, sementara Paul Slough, Evan Liberty dan Dustin Heard dinyatakan bersalah atas setidaknya tiga tuduhan pembunuhan sukarela dan juga menghadapi tuduhan kesenjataan.
Belasan warga Irak lainnya juga terluka ketika para kontraktor militer swasta tersebut melepaskan tembakan untuk memberikan jalan bagi konvoi AS.
Wartawan BBC di Washington mengatakan peradilan yang berlangsung selama tujuh minggu tersebut fokus terhadap mengapa para penjaga keamanan melepaskan tembakan.
Para jaksa mengatakan penjaga-penjaga Blackwater memendam permusuhan yang mendalam terhadap rakyat Irak dan menembakkan senjata mereka tanpa pandang bulu.
Namun pengacara para terdakwa mengatakan para penjaga bereaksi atas tembakan dari pemberontak dan polisi Irak.
Penembakan di Baghdad tersebut memicu kemarahan internasional dan perdebatan atas peran kontraktor pertahanan dalam perang.
Akibat insiden tersebut kegiatan perusahaan jasa keamanan asing sangat dibatasi. [AW/bbc]