TANGERANG SELATAN (Panjimas.com) – Walau Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sudah tidak lagi mengizinkan segala macam aktivitas terkait minuman keras (miras), tetapi masih saja ada oknum yang melanggar aturan ini. Beberapa bulan lalu, tepatnya bulan Mei 2014 seorang warga tewas seusai pesta miras di sebuah karaoke di daerah Alam Sutera.
Kondisi ini membuat warga Tangsel berinisiatif menjadikan lingkungan tempat tinggal mereka sebagai Kampung Anti Miras. Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris mengatakan, lahirnya kampung-kampung Anti Miras setelah relawan GeNAM Tangsel turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya miras.
“Ternyata pengetahuan masyarakat terhadap bahaya miras masih minim, setelah mereka tahu bahwa miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga ancaman bagi anak-anak mereka, warga berinisiatif melindungi lingkungan mereka dari miras,” ujar Fahira Idris saat Deklarasi GeNAM Chapter Tangsel di Car Free Day (CFD) Bintaro Jaya pada Ahad (19/10/2014).
Dalam acara CFD tersebut, saat deklarasi Anti Miras, hadir juga Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Anggota DPRD Tangsel, Kapolres Tangsel, Tokoh Masyarakat, dan berbagai ormas.
Berbeda dengan daerah lain yang melarang miras melalui Perda Miras, Larangan Miras di Kota Tangsel diatur dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Pasal 122 dalam Perda ini menyatakan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol serta melarang setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.
Menurut Fahira, GeNAM tetap mendorong masalah pelarangan miras diatur tersendiri dalam sebuah Perda Miras, agar baik pengaturan maupun sanksinya lebih tegas. Selama ini, kenapa miras tetap saja beredar walau sudah ada aturan yang melarangnya, alasannya adalah karena pengawasan yang masih kurang dan tidak adanya efek jera karena orang atau badan hukum yang melanggar dihukum sangat ringan.
“Di Perda Kota Tangsel ini, hukuman (jika melanggar ketentuan miras) masih sangat ringan karena sebatas sanksi administratif berupa pencabutan izin, padahal dampak miras sangat luar biasa merusaknya. Kami akan tetap mendorong agar Tangsel punya perda miras,” ujarnya. [GA]