JAKARTA (Panjimas.com) – Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di TV One pada hari Selasa 14 Oktober 2014, Ketua Umum (Ketum) GP Anshor, Nusron Wahid dan Sekjen PBNU Marsudi Syuhud bersama Romo Benny sepakat bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok boleh dan sah sebagai pemimpin di Jakarta yang mayoritas muslim sesuai Konstitusi.
Sedangkan Ketum DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhsin bin Ahmad Alattas yang hadir dalam acara tersebut dengan didampingi Ketua Hisbah DPP FPI KH Awit Masyhuri dan Sekretaris Umum (Sekum) FPI KH Ja’far Shiddiq tetap pada prinsip Islam bahwa Si Kafir Ahok HARAM menjadi pemimpin di Jakarta sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta al-Ijma’.
Dalam kesempatan acara ILC TV One yang dipandu oleh Karni Ilyas tersebut, FPI mempersilahkan warga Nahdhatul Ulama (NU) dan Anshor dipimpin oleh mantan Bupati Bang belitung beragama Kristen itu, sedangkan bagi warga FPI tidak akan pernah mau dipimpin oleh Ahok.
Selanjutnya, menanggapi pernyataan Nusron Wahid yang mengatakan bahwa “Ayat Konstitusi di atas Ayat Al-Qur’an”, maka secara spontan Ketua Majelis Syura DPP FPI KH Syeikh Misbahul Anam yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan jika Nusron Wahid mati tidak usah dibacakan surat Yasin sebagaimana tradisi warga NU.
“Kepada semua anggota GP Anshor di seluruh Indonesia sesuai “Fatwa” Ketumnya, maka mulai besok jangan baca Ayat Al-Qur’an tapi baca saja Ayat Konstitusi, dan kalau sekarat atau mati maka jangan dibacakan Yasin, tapi bacakan saja Ayat Konstitusi,” tegas KH Anam. [GA]