NIGERIA (Panjimas.com) – Sikap Islamophobia atau ketakutan yang berlebihan terhadap Islam ternyata tidak hanya terjadi di Benua Eropa. Di Benua Afrika pun hal itu sedang terjadi. Mahkamah Agung (MA) Nigeria memutuskan mengesahkan peraturan yang melarang pemakaian jilbab di sekolah-sekolah umum atau negeri milik pemerintah.
Dalam alasannya, hakim Mahkamah Agung Lagos, Moudboi Oniabo menyatakan bahwa putusannya tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa Nigeria bukanlah negara Islam, melainkan negara sekuler.
“Dan mengenakan jilbab di sekolah umum Lagos dianggap mengutamakan suatu agama dari yang lainnya, sehingga dapat menyebabkan ketegangan sosial di Nigeria,” ujarnya.
Sementara itu, kaum Muslimin Nigeria dalam aksi balasannya menyatakan “tanpa jilbab tidak akan ada suara,” pada tahun 2015 mendatang.
Sedangkan Asosiasi Mahasiswa Muslim yang telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) yang melarang pemakaian jilbab di sekolah dasar dan sekolah menengah pada tahun 2013 lalu menyatakan akan mengajukan Kasasi atas keputusan MA tersebut. [GA/eram]