JAKARTA (Panjimas.com) – Acara pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina sebelum dan sesudah akad nikah yang di tayangkan secara live oleh stasiun televisi swasta, Trans TV berbuntut panjang dan mengundang kritikan serta kecaman dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
KPI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada Trans TV karena menyiarkan Program Siaran bertema “Janji Suci Raffi dan Nagita” pada 16 dan 17 Oktober 2014 yang di tayangkan secara eksklusif itu karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Ketua KPI, Dr Judhariksawan dalam surat tegurannya, pada Jum’at (18/10/2014) mengatakan, program yang menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi dan Nagita selama dua hari berturut-turut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.
“Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi,” kata Judhariksawan, dalam suratnya seperti dilansir kantor berita Antara.
…Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi…
Menurut KPI, jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan acara itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).
Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi berupa Teguran Tertulis dan Trans TV diminta untuk tidak menayangkan kembali serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya.
“Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak,” tegasnya. [GA]