BULUKUMBA (Panjimas.com) – Densus 88 melakukan penangkapan terhadap salah pemuda bernama Firdaus alias Daus Bin Faizal (25) di Kompleks BTN 2 Blok B 3 No 14, Kabupaten Bulukumba, Rabu (15/10/2014) malam.
Firdaus yang merupakan warga Jl Touwa lr Malaya No 142 D Palu Sulawesi Tengah itu dituduh berperan sebagai kurir Mujahidin kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Daus ditangkap oleh tim Densus 88 AT dibantu anggota Polda Sulselbar dan Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin AKBP Mas Jaya.
Daus diringkus di rumah keluarganya bernama H Hamja (60) pensiunan PNS Binamarga, saat menginap selama dua hari di lokasi penangkapan.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kapolda Sulselbar), Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Setiadji membenarkan adanya penangkapan di Kabupaten Bulukumba. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui persis kasus yang melibatkan Daus.
“Dia dari Poso pulang ke kampung istrinya di Kabupaten Bulukumba. Soal peranan Daus di jaringan teroris di Poso, saya tidak tahu. Karena Densus 88 AT yang menanganinya. Yang jelas, Polda Sulselbar hanya membackup melakukan penangkapan,” kata Anton, Kamis (16/10/2014).
Selain itu, beberapa hari sebelumnya Densus 88 juga melakukan penangkapan di Jl Reformasi, Kecamatan Pasang kayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
“Kalau penangkapan di Bulukumba saya tidak tahu. Kalau penangkapan di Mamuju saya tahu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi.
Menurut Endi, penangkapan di Mamuju dilakukan Densus 88 AT terhadap Rudi Haruna (40), Ahad (12/10/2014) kemarin. Pada 12.20 Wita, Rudi dan anaknya memasuki masjid Nurul Johar Makkasau dengan menggunakan motor Honda Beat bernomor polisi DN 4315 MC di Jl Reformasi, Kecamatan Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulbar.
“Setelah tim memantau Rudi dan anaknya masuk masjid dan keluar pada pukul 12.25 Wita, kemudian tim melakukan penangkapan. Setelah itu, sekitar pukul 13.30 wita tim bersama Polres Mamuju Utara melakukan penggeledahan di rumah Rudi di Jl Mangga, Pasang Kayu, Mamuju Utara,” ungkapnya.
Ada pun barang yang disita hasil penggeledahan di rumah Rudi yakni sebuah ponsel Samsung lipat dua kartu warna hitam type CE0168, 1 lembar tabel sistem periodik unsur, 1 buah pisau sangkar merk Talue 037A warna hitam, 1 unit casing HP merk Nokia X2 hitam ungu, 1 unit HP merk Nokia Type RM 862 hitam biru, 1 lembar struk transfer ATM BNI, 1 lembar tempat kartu perdana Telkomsel, 1 lembar struk penarikan BNI, 1 lembar struk penarikan Bank Sulselbar, 1 unit HP Nokia type Nokia RH 99 putih hitam, 1 buah kartu mikro SD merek V-Gen hitam, dan 1 buah Adapter merk V-Gen hitam.
Ditemukan pula 1 buah kartu perdana XL, 1 unit HP Nokia type RH 105, 1 unit modem warna ungu, 2 buah flash disk Cruser 4 G hitam merah hitam, 1 lembar STNK merk Honda an. SARDI No. Pol: DN 4315 MC type NC11B3CA/T, 1 lembar SIM A milik Rudi beralamat Jl Bangau Putih Kelurahan Birobuli Kecamatan Palu Selatan, 1 buah flash disk Kingston hitam, 1 buah flash disk merk HP merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Type NC11B3CA/T No. Pol: DN 4315 MC warna hitam. Selanjutnya, terduga Rudi dan barang sitaan dibawa ke Mapolda Sulteng di Palu. [AW/kps]