WASHINGTON (Panjimas.com) – Amerika Serikat (AS) geram dengan sikap Swedia yang mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS, Jen Psaki pada Jum’at (3/10/2014) mengatakan bahwa merupakan langkah “prematur” untuk mengakui Palestina sebagai negara baru.
“Kami berpendapat bahwa pengakuan internasional untuk negara Palestina adalah hal yang prematur. Kami memang mendukung kemerdekaan Palestina, namun hal itu hanya bisa diraih melalui jalan perundingan, penyelesaian persoalan stauts, dan pengakuan mutual dari kedua pihak,” kata Jen Psaki, kepada para wartawan yang bertanya soal keputusan Swedia.
Menurut Psaki, Israel dan Palestina harus menjadi pihak “yang sepakat dengan syarat-syarat bagaimana mereka hidup berdampingan di masa depan sebagai dua negara”. Dalam perhitungan AFP, ada setidaknya 112 negara yang mengakui negara Palestina.
Selain Swedia, negara anggota Uni Eropa lain yang mengakui Palestina adalah Bulgaria, Siprus, Republik Ceko, Hungaria, Malta, Polandia, dan Rumania, demikian seperti dilansir AFP. (Baca; Juru Runding Palestina Apresiasi Sikap Swedia yang Akui Palestina Sebagai Negara)
Sebelumnya pada hari yang sama, Perdana Menteri (PM) Swedia Stefan Loefven secara resmi mengakui Palestina dan mengatakan bahwa langkah tersebut ditujukan sebagai bagian dari solusi dua negara untuk mengakhiri konflik Zionis Israel – Palestina. [GA]