AUSTRALIA (Panjimas.com) – Meskipun menuai kritik dan kecaman dari banyak pihak karena berpotensi membatasi kebebasan pers, Parlemen Australia nekat meloloskan Undang-Undang (UU) Intelijen. Aturan ini oleh Pemerintah Australia dianggap sebagai bagian pertama dari rangkaian langkah yang diusulkan Pemerintah Australia untuk meningkatkan keamanan.
Dilansir dari Reuters, pada Rabu (1/10/2014), Australia meningkatkan kewaspadaannya dan kesiagaannya setelah warganya banyak yang bergabung dengan Daulah Islamiyyah atau Islamic State (IS) di Iraq dan Suriah. September lalu, polisi Australia juga mengaku telah menggagalkan rencana penyerangan IS di Australia.
Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbott sebelumnya menyatakan bahwa keseimbangan antara kebebasan dan keamanan harus bergeser, setelah pemerintah menggelar serangkaian operasi keamanan terhadap pendukung dan anggota IS di Australia.
Di bawah perubahan Undang-undang (UU) Intelijen yang diloloskan parlemen dengan dukungan kubu oposisi Partai Buruh, setiap orang yang membocorkan informasi apa pun tentang operasi khusus intelijen diancam penjara 10 tahun.
Menggandakan, mentranskrip, menyimpan atau merekam material intelijen dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Jaksa Agung George Brandis mengatakan amandemen dibutuhkan untuk merubah UU yang dibuat pada 1970-an.
Menteri Hukum Australia, Michael Keenan mengatakan pemerintah tidak akan memberi maaf dalam upaya melindungi kerahasiaan operasi intelijen. Keenan juga menegaskan bahwa tujuan perubahan UU bukan sekedar melindungi negara dari bocornya informasi yang memalukan.
Mengancam Kebebasan Pers
Tapi Komite Perlindungan Jurnalis di Australia mengaku khawatir dan kecewa karena UU Intelejen itu tidak memuat pengecualian bagi jurnalis yang nantinya bisa mengancam kebebasan pers. Juru bicara komite, Bob Dietz menyerukan agar parlemen menambahkan ketentuan untuk melindungi jurnalis.
Perubahan UU itu adalah bagian pertama, selain rangkaian reformasi UU lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan wewenang otoritas keamanan. Termasuk usul menjadikan perjalanan ke wilayah yang dilarang sebagai tindakan kriminal.
Perusahaan telekomunikasi juga akan diminta menyimpan metadata, yang dapat diakses oleh polisi dan otoritas keamanan, memperluas akses pemerintah pada komunikasi publik. [GA/viva]