SOLO (Panjimas.com) – Pakar Hukum Konstitusi, Dr Aidul Fitriciada Azhari SH M.H menegaskan bahwa Instruksi Gubernur (InsGub) Nomor 67 tahun 2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dan ditanda tangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal larangan penjualan dan penyembelihan hewan kurban melanggar kebebasan beribadah.
Dr Aidul Fitri melanjutkan, namun yang selama ini seolah luput dari pengamatan para tokoh umat Islam adalah InsGub tersebut berlaku hanya pada tahun 2014 ini atau selama Ahok menjabat. Sebab menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui agar para tokoh dan elemen umat Islam bisa mengambil langkah kedepan.
“Jadi yang menjadi pertanyaan, instruksi soal larangan yang dikeluarkan Ahok saat jadi Plt itu berlaku pada tahun ini saja (2014 –red), atau selama ia menjabat?,” tanya Dr Aidul Fitri kepada Panjimas.com sebelum berlangsungnya acara pengajian dan diskusi ilmiyah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Solo, Jawa Tengah (Jateng), di Pajang, Laweyan, Solo pada Ahad (28/9/2014) malam.
Dosen hukum pasca sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini menjelaskan, InsGub Nomor 67/2014 yang meresahkan, merugikan dan menghina Islam dan umat Islam itu bisa dicabut, dipermasalahkan dan digugat melalui Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Jadi itukan sebuah kebijakan ya, bukan sebuah produk perundang-undangan, jadi instruksi soal larangan pemotongan hewan kurban itu bisa dicabut lewat Mahkamah Agung (MA). Sedangkan jika sudah berupa surat edaran, maka gugatannya dilayangkan ke PT TUN,” tandasnya.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui adanya instruksi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI soal larangan menyembelih hewan kurban di Sekolah Dasar (SD). Ahok beralasan, InsGub itu dibuat setelah ada permintaan beberapa kepala Sekolah Dasar. Kepala sekolah berharap tidak ada penyembelihan di sekolah karena khawatir murid trauma melihat penyembelihan. [GA]
BERITA TERKAIT: