SOLO (Panjimas.com) – Instruksi Gubernur (InsGub) Nomor 67 tahun 2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta dan ditanda tangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal larangan penjualan dan penyembelihan hewan kurban terus menuai protes dan kecaman.
Pakar Hukum Konstitusi, Dr Aidul Fitriciada Azhari SH M.H menyatakan bahwa InsGub yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Bangka Belitung beragama Kristen itu telah melanggar konstitusi di Indonesia dan kebebasan beribadah bagi umat Islam yang sudah diatur oleh undang-undang (UU).
“Soal larangan penyembelihan hewan kurban itu, hal itu bertentangan dengan kebebasan beribadah, itu yang paling pokok yaa,” tegas Dr Aidul Fitri kepada Panjimas.com sebelum berlangsungnya acara pengajian dan diskusi ilmiyah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Solo, Jawa Tengah (Jateng), di Pajang, Laweyan, Solo pada Ahad (28/9/2014) malam.
Menurut dosen hukum pasca sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ini, alasan-alasan Ahok untuk membenarkan InsGub 67/2014 yang dikeluarkannya itu, dan sejumlah alasan lainnya diluar redaksi yang ada didalam InsGub tersebut tidak mempunyai dasar sama sekali, baik dari segi UU, apalagi dari segi agama.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui adanya instruksi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI soal larangan menyembelih hewan kurban di Sekolah Dasar (SD). Ahok beralasan, InsGub itu dibuat setelah ada permintaan beberapa kepala Sekolah Dasar. Kepala sekolah berharap tidak ada penyembelihan di sekolah karena khawatir murid trauma melihat penyembelihan.
“Itu kan karena kepala sekolah yang khawatir muridnya lihat proses penyembelihan. Lagipula mereka khawatir masalah kesehatan murid kalau SD dipakai jadi tempat penyembelihan. Tapi itu kan terserah mereka,” kilahnya. [GA]