SOLO (Panjimas.com) – Pro kontra RUU Pilkada yang kini telah disahkan menjadi UU Pilkada lewat DPRD oleh DPR RI pada Kamis 25 September 2014 lalu masih menjadi topik pembahasan yang menarik oleh masyarakat, khususnya para tokoh, akademi maupun para pejabat publik. Hal itupun tak terlepas dari pengamatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Mahfud MD.
Saat menjadi narasumber dalam acara pengajian dan diskusi publik bertema “Perkembangan Politik Kontemporer” yang diselenggarakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Ahad (28/9/2014) malam di Pajang, Laweyan, Solo, Mahfud MD mengatakan bahwa pembahasan soal Pilkada langsung atau lewat DPRD Kamis lalu di DPR tak menyentuh persoalan subtanstif.
Mahfud pun menegaskan dari sejumlah penelitian dan kajian yang dilakukannya, baik Pilkada langsung atau lewat DPRD tidak menjamin terpilihnya pemimpin yang baik dan bagus untuk Indonesia ke depannya. Bahkan yang lebih ironi, pengalaman yang ada baik Pilkada langsung atau tidak langsung, korupsi masih tetap berjalan dan tidak berhenti atau minimal berkurang.
“Pembahasan kemarin soal RUU Pilkada di DPR itu menurut saya tidak menyentuh hal-hal dan persoalan yang subtanstif. Subtansi yang dibahas kemarin apa itu tidak ada. Itu hanya main-mainan politik aja. Toh dari pengalaman yang ada, lansung atau tidak langsung sama saja, korupsi berjalan terus, dan koruptor tidak kurang, justru bertambah,” tegasnya. [GA]
BERITA TERKAIT: