JAKARTA (Panjimas.com) – Instruksi Gubernur (InsGub) Nomor 67/2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang dikeluarkan Pemprov DKI dan ditanda tangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal larangan penyembelihan hewan kurban di Sekolah Dasar (SD) kembali menuai protes dan kecaman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menganggap InsGub yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Bangka Belitung beragama Kristen itu berlebihan dan mengada-ada.
“Kalau menurut saya Ahok berlebihan dan mengada-ada. Menyembelih kurban di Sekolah Dasar, menurut saya, bagian dari pendidikan. Seperti menyuruh anak kita masuk masjid, itu kita mendidik anak. Di sekolah kita juga tahu ada pendidikan pramuka yang mendidik siswa untuk bersikap sportif, mandiri,” tegas Ketua MUI Pusat, KH Cholil Ridwan Lc, pada Kamis (25/9/2014).
Menurut KH Cholil, mendidik sejak dini akan menjadi pondasi anak. Jika ada alasan anak takut trauma karena melihat hewan disembelih, itu tidak beralasan sama sekali. “Dulu saya kecil kalau mau motong hewan kurban malah senang, kita melihat hewan kurban yang disembelih. Murid SD patungan Rp 5 ribu per satu siswa untuk membeli hewan kurban,” jelas Cholil.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui adanya instruksi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI soal larangan menyembelih hewan kurban di Sekolah Dasar. Ahok beralasan, InsGub itu dibuat setelah ada permintaan beberapa kepala Sekolah Dasar. Kepala sekolah berharap tidak ada penyembelihan di sekolah karena khawatir murid trauma melihat penyembelihan.
“Itu kan karena kepala sekolah yang khawatir muridnya lihat proses penyembelihan. Lagipula mereka khawatir masalah kesehatan murid kalau SD dipakai jadi tempat penyembelihan. Tapi itu kan terserah mereka,” kilahnya. [GA/metro]