JAKARTA (Panjimas.com) – TERKAIT IDUL ADHA Instruksi Gubernur 67/2014 Harus Dicabut!
MUNCULnya Instruksi Gubernur Nomor 67/2014 Tentang Pengendalian Penampungan Dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri Dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H telah menimbulkan banyak fitnah serta ketidaknyamanan Umat Islam Jakarta, di saat Hari Raya Tiba. Oleh karena itu, harus dicabut segera. Kenapa?
Pertama, Dokumen Instruksi Gubernur (InsGub) ini diduga Liar dan Tidak Resmi, namun oleh pejabat di lingkungan DKI Jakarta, dianggap dokumen resmi dan parahnya, ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran resmi ke tingkat bawah, termasuk ke sekolah-sekolah, yang menyebabkan ketidakpastian Umat Islam untuk beribadah.
Perlu diketahui, indikasi Tidak Resminya InsGub ini, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan jelas mengaku TIDAK MENANDATANGANI Instruksi tersebut, meskipun di dalam website resmi Pemprov DKI dengan jelas terdapat file InsGub tersebut yang dengan jelas ditandatangani Ahok. Oleh karenanya InsGub ini patut diduga sebagai InsGub liar.
Kedua, akibat munculnya InsGub 67/2014, maka suasana khas Idul Adha di Jakarta kini menjadi lenyap, penjual kambing dan sapi menjauh, hewan menjadi mahal, dan menyebabkan kesulitan bagi Umat Islam untuk mendapatkan hewan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sekolah Pendidikan Dasar yang menjadi dasar pendidikan akhlak seperti yang dimiliki Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim, kini ketakutan menyembelih kambing karena ada larangan. Sekolah SMP dan SMU harus mengurus prosedur standard penyembelihan kurban yang belum tentu lolos. Akibatnya, harus memotong hewan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) yang ditunjuk dalam InsGub tersebut.
Padahal, tidak mungkin RPH akan mampu melayani kebutuhan penyembelihan. Apalagi, prosesi penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha jelas tidak bisa dilakukan seperti penyembelihan di hari biasa. Ada ritulnya. Intinya, InsGub 67/2014 telah menghambat Umat Islam dalam beribadah.
Ketiga, munculnya InsGub 67/2014 sendiri telah diingkari Ahok, atau malah Ahok sendiri tidak mengetahui adanya InsGub tersebut. Terbukti ada hal yang cukup aneh, dimana yang bersangkutan mengatakan bahwa isi insGub tersebut hanya berisi larangan memotong unggas di kampung-kampung. Padahal, jelas isinya larangan menyembelih hewan di sekolah. Keempat, jika benar sekalipun, maka isi InsGub 67/2014 tetap tidak adil.
Nuansa Idul Adha Jakarta bisa hilang gara-gara InsGub, namun hal serupa tidak terjadi pada perayaan Tahun Baru, dimana orang dibebaskan menjual terompet, berpesta mengotori Jakarta, bahkan bermaksyiat semalam suntuk. Pemprov malah memfasilitasi Perayaan Tahun Baru yang bukan tradisi asli penduduk setempat bahkan bukan tradisi asli Indonesia.
InsGub tersebut tidak adil karena terkesan menghina Umat Islam yang akan beribadah. Kelima, munculnya InsGub ini menimbulkan banyak fitnah dan bermacam opini miring terkait perubahan kebijakan yang terjadi di Jakarta khususnya yang menyangkut kepentingan rohani mayoritas pemeluk Islam di Jakarta.
Untuk itu, saya mengajak warga Jakarta khususnya Umat Islam yang akan melaksanakan Ibadah Kurban, agar mendesak kepada siapapun yang memiliki kewenangan, agar MENCABUT INSTRUKSI GUBERNUR 67/2014 demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Jakarta, 26 September 2014. Inisiator MUSTOFA B. NAHRAWARDAYA (warga Muhammadiyah Jakarta/0813 8434 9622). [GA]