JAKARTA (Panjimas.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa larangan penjualan dan pemotongan hewan kurban yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (InsGub) Nomor 67/2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang dikeluarkan Pemprov DKI dan ditanda tangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengada-ada dan berlebihan.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Pusat Bidang Seni dan Budaya, KH Cholil Ridwan Lc, pada Kamis (25/9/2014). Lebih lanjut, KH Cholil menyatakan bahwa larangan itu tak ada dasarnya sama sekali. “Jadi enggak ada alasan bahwa larangan sembelih hewan kurban di SD itu karena takut siswanya trauma,” tandas KH Cholil.
Seperti diberitakan Panjimas.com sebelumnya, Instruksi Gubernur (InsGub) Nomor 67/2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang dikeluarkan Pemprov DKI dan ditanda tangani oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal larangan penyembelihan hewan kurban di Sekolah Dasar (SD) kembali menuai protes dan kecaman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menganggap InsGub yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Bangka Belitung beragama Kristen itu berlebihan dan mengada-ada. (Baca; MUI: Larang Menyembelih Hewan Kurban, Ahok Berlebihan Mengada-Ada)
“Kalau menurut saya Ahok berlebihan dan mengada-ada. Menyembelih kurban di Sekolah Dasar, menurut saya, bagian dari pendidikan. Seperti menyuruh anak kita masuk masjid, itu kita mendidik anak. Di sekolah kita juga tahu ada pendidikan pramuka yang mendidik siswa untuk bersikap sportif, mandiri,” tegas Ketua MUI Pusat, KH Cholil Ridwan Lc, pada Kamis (25/9/2014). [GA/metro]