JAKARTA (Panjimas.com) – Selain mengesahkan sejumlah RUU dan khususnya RUU Pilkada yang sempat membuat gaduh suasana Senayan dan pemberitaan media massa, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga mengesahkan Rancangan Peraturan DPR RI soal Tim Pengawas Intelijen Negara.
Peraturan soal Tim Pengawas Intelijen Negara itu disahkan oleh anggota DPR dalam rapat paripurna DPR RI yang dilaksanakan di Gedung DPR, Jakarta, pada Jum’at (26/9/2014). Tim Pengawas Intelijen Negara itu nantinya akan berjumlah 13 orang dari anggota Komisi I DPR.
Mereka memiliki kewenangan untuk menginvestigasi, bila nantinya ada dugaan tindakan penyalahgunaan kewenangan terkait tugas intelijen.
“Tim ini juga punya kewenangan untuk mengusulkan proses hukum, bila ada dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan intelijen,” kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq saat memberi laporan di hadapan rapat paripurna.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menyatakan bahwa keberadaan timwas itu akan sangat penting bagi DPR RI. “Kita harap kalau disetujui, anggota DPR RI ke depan bisa melaksanakan tugas tim pengawas intelijen negara,” ujarnya.
“Jadi intelijen sebagai alat negara, kita benar-benar memastikan profesionalismenya,” kata Priyo yang kemudian mengetuk palu tanda disahkannya peraturan soal Tim Pengawas Intelijen Negara itu. [GA/bsc]