JAKARTA (Panjimas.com) – Tak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang vonis hari Rabu (24/9/2014) yang dianggap tidak adil, Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menantang hakim dan jaksa KPK untuk melakukan Mubahalah.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Ahmad Ridwan Lc menjelaskan, Mubahalah adalah sumpah yang berkaitan langsung dengan sang pencipta, yakni Allah SWT. Oleh karena itu, setiap orang jangan sembarangan menantang orang lain untuk melakukan sumpah Mubahalah.
“Saya selaku ketua MUI mengimbau agar masyarakat tidak mudah menantang Mubahalah. Karena melibatkan langsung Allah SWT. Termasuk yang berkaitan dengan kasus korupsi,” ujar Ketua Bidang Seni dan Budaya MUI Pusat itu, pada Kamis (25/9/2014) seperti dilansir Detik.
KH Cholil menguraikan, bahwa Mubahalah itu adalah sumpah dengan berjanji kepada Allah SWT. Yang bersumpah siap mendapat siksa jika yang dituduhkan kepadanya benar adanya, dan begitu pula dengan yang menuduh.
“Misalnya Anas bersalah, dia bersumpah kepada Nazaruddin. Begitu juga Nazar, bersumpah misalnya kalau tuduhannya salah saya siap disiksa oleh Allah SWT secara kontan apakah jadi lumpuh atau bisu. Anas juga sumpah, kalau korupsi saya siap diberikan malapetalaka oleh Allah SWT,” tuturnya.
Menurut KH Cholil, sumpah itu adalah urusan antara pribadi seorang muslim dengan muslim lainnya. Artinya, jika manusia sudah tidak bisa menentukan siapa yang bersalah maka ditempuhlah jalan sumpah tersebut. “Anas muslim, Nazar muslim, artinya kalau manusia sudah tidak bisa menentukan siapa yang bersalah, memang satu-satunya jalan itu,” ungkapnya. [GA]
BERITA TERKAIT: