JAKARTA (Panjimas.com) – Kebiasaan menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) tahun 2014 ini, saat Hari Raya Iedul Adha 1435 H kemungkinan tidak ada. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta mulai Iedul Adha tahun 2014 ini melarang pemotongan hewan di sekolah tersebut.
Pelarangan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 tahun 2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur (Wagub) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan Ahok ketika menjadi Plt Gubernur tanggal 17 Juli 2014.
Bukan itu saja, pelarangan juga berlaku untuk menjual dan memotong hewan kurban di fasilitas umum seperti taman, tepi jalan, dan lainnya. Pemotongan hanya dibolehkan di Rumah Pemotongan Hewan Cakung (RPH). Ahok memerintahkan Walikota dan Bupati mengkoordinasikan dewan mesjid. Intinya, pemotongan hanya diperbolehkan di RPH saja. Dalihnya demi kebersihan kota.
Meski mantan Bupati Bangka Belitung beragama Kristen itu membantah keras kalau dirinya melarang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, bukti tertulis ternyata membuktikan adanya larangan tersebut.
Seperti disampaikan melalui akun Twitternya @basuki_btp, Rabu 24 September 2014, Ahok menuliskan: “Saya tidak pernah melarang pemotongan hewan kurban. Tidak mungkin saya melarang umat Islam melaksanakan ibadah. Jgn sembarangan mainkan isu”.
Wesite resmi pemerintahan provinsi DKI, www.jakarta.go.id memuat dokumen yang berisi larangan Ahok kepada SDN untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban. Pada point 4.a.1) instruksi tersebut sangat jelas tertulis “melarang kegiatan pemotongan hewan kurban dilokasi pendidikan dasar”.
Lucky P Sastrawirya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, menyesalkan adanya instruksi tersebut. Pasalnya, prosesi pemotongan hewan kurban bagi umat Islam merupakan perkara sakral. “Instruksi ini ngawur. Prosesi pemotongan hewan kurban tidak bisa sembarangan, ada tata cara menurut ajaran Islam,” katanya.
Alasan demi kebersihan kota juga dinilai Lucky ngawur. Sebab, hampir tiap tahun dilakukan pemotongan hewan di lingkungan sekolah dan mesjid, tetapi tidak meningalkan kotoran. “Ahok harus mencabut
instruksi itu,” tandasnya.
Lucky mendukung pelarangan penjualan hewan di lokasi-lokasi sarana umum. “Kalau itu, kita dukung. Tapi melarang pemotongan hewan di lingkungan mesjid dan sekolah jelas tidak tepat,” ucapnya seraya menjelaskan penyenggaraan pemotongan hewan kurban di lingkungan sekolah untuk dimaksudkan memberikan pelajaran dini kepada murid tentang kepekaan sosial, mendidik siswa agar bisa berbagi dengan sesama dan kepada warga miskin sekitar.
Bukti Benci Kepada Islam
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ (١٢٠)
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)”. dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu”. (QS. Al-Baqarah 2 : 120)
Petunjuk Menghadapi Orang Kafir
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (٧٣)
“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang Kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah Jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya”. (QS At-Taubah 9 : 73). [GA/dbs]