JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (24/9/2014) kembali membuat sensasi dan pernyataan heboh.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang, Anas mengatakan siap digantung di Monas jika terbukti korupsi Hambalang satu rupiah saja. Selain itu, sesaat setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Anas juga kembali membuat pernyataan heboh dengan mengatakan bahwa dirinya akan membuka halaman dan lembaran baru dari rekayasa kasus yang dialamatkan kepada dirinya.
Kini, setelah Anas dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim, mantan Ketua HMI itu kembali membuat pernyataan heboh, kontroversial dan mengundang pro kontra. Tak puas dengan vonis terhadap dirinya, Anas menantang hakim dan jaksa untuk muhabalah (sumpah kutukan).
Tantangannya tak indahkan oleh hakim dan jaksa, Anas menyayangkan sikap majelis hakim tindak pidana korupsi dan jaksa KPK. Namun, Anas tak mempermasalahkan pengabaian hakim tersebut. “Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, sayang majelis tidak memberikan tanggapan,” ujar Anas seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (24/9/2014).
Menurut Anas, dia menyampaikan permintaan tersebut karena meyakini vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil. Oleh karena itu, kata Anas, keadilan tersebut sebaiknya dikembalikan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpah kutukan. “Sumpah kutukan adalah janji. Siapa yang bersalah, dia bersedia dikutuk oleh Tuhan, dikutuk oleh Gusti Allah, dirinya dan keluarganya,” kata Anas.
Seusai divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, Anas mengajak hakim dan jaksa melakukan sumpah kutukan atau mubahalah bersama dengan dirinya. Namun, permintaan Anas ini tidak dihiraukan majelis hakim.
Ketua majelis hakim Haswandi langsung menutup persidangan. Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Yudi Kristiana pun enggan menanggapi mantan Anas yang meminta jaksa dan hakim melakukan sumpah kutukan. Yudi mengatakan bahwa pihaknya hanya bicara pada ranah hukum dan keadilan. “Tidak masuk ke hal-hal yang sifatnya di luar itu,” kata Yudi. [GA/dbs]
BERITA TERKAIT: