JAKARTA (Panjimas.com) – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menilai vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Rabu (24/9/2014) terhadapnya tidak adil.
“Saya berpendapat putusan ini tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan,” kata Anas seusai mendengarkan vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (24/9/2014).
Mengenai kemungkinan akan banding atau tidak, Anas mengatakan bahwa dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Anas juga akan meminta petunjuk Tuhan terlebih dahulu. “Karena itu mohon diizinkan untuk waktu konsultasi berbicara untuk waktu istikharah sampai seminggu ya,” kata Anas.
Hal senada disampaikan ketua tim kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution. “Kami sependapat dengan terdakwa,” kata Buyung. Di lain pihak, tim jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Putusan Majelis Hakim Tipikor atas perkara Anas jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. Jaksa KPK juga menuntut hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik (hak politik) dicabut.
…Saya berpendapat putusan ini tidak adil karena tidak berdasarkan fakta persidangan yang lengkap dan bisa dipertanggung jawabkan…
Dalam sidang vonis petang tadi, majelis hakim Tipikor menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Anas. Menurut hakim, penilaian mengenai layak tidaknya seseorang dipilih dalam jabatan publik merupakan kewenangan publik.
Majelis hakim berpendapat Anas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yang didakwakan jaksa KPK. Dia juga dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan dakwaan ketiga.
Menurut hakim, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dia dinyatakan terbukti menerima pemberian hadiah hadiah atau janji yang patut diduga jika pemberian itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Anas.
Hakim menilai Anas memiliki pengaruh dalam mengatur proyek APBN mengingat jabatannya sebagai ketua DPP Partai Demokrat bidang politik pada 2005. Pengaruh Anas ini semakin besar setelah dia terpilih sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi.
Hakim juga menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua yang memuat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [GA/dbs]
BERITA TERKAIT: