JAKARTA (Panjimas.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran keras secara tertulis kepada tayangan kartun “Tom & Jerry (T&J)” yang sering menampilkan adegan kekerasan. Kartun T&J ditayangkan di 3 stasiun TV yang berbeda: RCTI, ANTV dan Global TV. Ketiganya mendapat teguran tertulis.
Untuk RCTI, pelanggaran ditemukan pada episode tanggal 31 Agustus 2014, pukul 13.40 WIB. Pelanggaran pada Program tersebut yaitu menayangkan secara eksplisit adegan Tom menginjak seluruh tubuh Jerry. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta larangan dan pembatasan adegan kekerasan.
Dalam surat nomor 2162/K/KPI/09/14, KPI menjelaskan program kartun dengan klasifikasi A harus mengandung muatan, gaya pencitraaan dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak. Muatan T&J yang sarat kekerasan fisik dan eksplisit serta disiarkan secara masif dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologi anak.
Sementara pelanggaran yang dilakukan ANTV, terdapat pada episode tanggal 4 September 2014 pukul 07.28 WIB. Dijelaskan dalam surat nomor 2164/K/KPI/09/14, program Siaran Animasi tersebut secara eksplisit menayangkan adegan tikus kecil membawa kapak memotong ekor Tom hingga terputus, kemudian dia memotong bagian atas kepala Tom hingga bulu kepalanya terpotong.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran serta pelarangan dan pembatasan adegan kekerasan.
Sedangkan di Global TV, pelanggaran ditemukan pada tanggal 5 September 2014 pada pukul 09.36 WIB. Ditulis dalam surat nomor 2158/K/KPI/09/14 pelanggaran pada Program tersebut yaitu menayangkan secara eksplisit adegan membenturkan wajah Tom berkali-kali ke plang besi.
Selain T&J, KPI dalam surat nomor 2161/K/KPI/09/14 menegur program animasi tayangan ANTV, Bima Sakti karena pada tanggal 4 September 2014 pukul 12.26 WIB, menayangkan adegan kekerasan meninju kepala berkali-kali hingga setengah tubuhnya terbenam ke tanah.
Sedangkan di surat nomor 2159/K/KPI/09/14, teguran diberikan untuk Little Krisna, karena pada 5 September 2014 pada pukul 11.46 WIB secara eksplisit menayangkan adegan Krishna menarik ekor kerbau dan memutar-mutar tubuh binatang tersebut hingga terpelanting ke tanah dari ketinggian. [GA/TB]