MAKKAH (Panjimas.com) – Kasus penelantaran jamaah haji non-kuota asal Indonesia kembali terjadi di Arab Saudi. Kali ini dialami sepasang suami-istri jamaah haji asal Indonesia. Keduanya tampak kebingungan ketika ditemukan di perempatan lampu merah di Kota Makkah yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram. Ternyata sepasang suami-istri ini termasuk jamaah haji non-kuota.
Mereka tidak tahu kalau mereka termasuk jamaah haji non-kuota yang tidak terdata di Kementerian Agama (Kemenag) RI maupun Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi. Padahal, Kemenag RI terus menginformasikan dan mensosialisasikan supaya warga yang berniat beribadah haji tidak berangkat melalui jalur haji non-kuota.
Pasalnya, kebanyakan jamaah haji non-kuota mengalami nasib kurang menguntungkan di Tanah Suci, seperti terlantar di pemondokan atau tidak mendapat makanan saat di Armina, karena tidak ada yang mengurusi.
Kepala Seksi Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Cecep Nursyamsi mengatakan biasanya jamaah haji non-kuota ini masuk menggunakan visa ziarah, visa pekerja, atau visa undangan calling call dari Pemerintah Arab Saudi.
“Ada juga yang menggunakan visa haji, namun jumlahnya tidak banyak, karena terus menurun tiap tahun,” ujarnya ditemui di kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI, Jeddah, pada Jum’at (19/9/2014) malam waktu arab saudi (WAS).
Selain mengontrol dan mengawasi 13.600 orang jamaah haji khusus, Cecep juga bertugas memantau masuknya haji non-kuota di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. [GA/rol]