JAKARTA (Panjimas.com) – Selain mengecam aksi biadab Densus 88 yang melakukan aksi penembakan, Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI) juga mendesak Komnas HAM agar membawa pelanggaran HAM Densus 88 ke Mahkamah HAM Internasional. (Baca: Ombat: Asal Tembak, Densus 88 Lakukan Aksi Biadab dan Melanggar Hukum!)
Ketua Badan Pengurus Pusat HAM Islam Indonesia (PUSHAMI), Muhammad Hariadi Nasution SH MH, terkait penembakan atas Nurdin, warga Dumpu, NTB yang ditembak mati Densus 88 saat melaksanakan Shalat Ashar.
“Bahwa kami PUSHAMI mendesak KomnasHAM untuk melakukan penelusuran ke Pengadilan Negeri setempat yaitu Dompu untuk menanyakan apakah Densus 88 sudah melakukan yang sesuai pasal 26 UU No 15 Tahun 2003. Jika terbukti benar bahwa tidak pernah Densus 88 melakukan itu maka KomnasHAM bisa membawa masalah pelanggaran HAM ini ke mahkamah HAM internasional,” kata Muhammad Hariadi Nasution kepada Panjimas.com, pada Senin (22/9/2014).
Hariadi yang akrab disapa Ombat, menegaskan bahwa tindakan Densus 88 yang berkali-kali melakukan aksi penembakan brutal merupakan aksi biadab dan psikopat yang tak boleh dibiarkan.
“Bahwa penembakan yang dilakukan Densus 88 terhadap seseorang yang belum terbukti teroris adalah perbuatan biadab dan psikopat. Bahkan orang yang memang teroris sekalipun tidak boleh di bunuh dengan keji tanpa ada proses hukum. Bahwa Densus 88 melakukan penembakan tersebut di luar hukum dan tidak ada hukum yang mengatur hal itu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Haridi Nasution atau yang akrab disapa Ombat memaparkan, dalam melakukan penindakan Densus 88 harus memenuhi sejumlah prosedur yang diatur dalam Undang Undang Terorisme. Namun hal itu tidak dilakuan oleh Densus 88. [AW]